Rancangan POJK 40/2024,Tertuang Mitigasi Risiko Fintech Lending lewat Asuransi Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai perubahan atas POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Jika menelaah dalam rancangan POJK tersebut, terdapat perubahan yang tertuang dibandingkan ketentuan yang saat ini berlaku. Adapun penyelenggara fintech lending dapat memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan melalui produk asuransi kredit atau penjaminan kredit.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan pengalihan risiko melalui asuransi kredit atau penjaminan kredit dapat mendukung penguatan ekosistem pendanaan fintech lending. 


Meski demikian, belum dijelaskan secara rinci ketentuan terkait mekanisme mitigasi risiko lewat produk tersebut. Agusman hanya menyampaikan mekanismenya masih dalam tahap pembahasan.

"Implementasi mekanisme tersebut terus dilakukan pembahasan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).

Menilik Pasal 148 ayat (1) dijelaskan penyelenggara wajib melakukan mitigasi risiko paling sedikit berupa analisis risiko pendanaan yang diajukan penerima dana, verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen, serta penagihan atas pendanaan yang disalurkan secara optimal.

Baca Juga: Asei Ungkap Faktor yang Bisa Mendorong Rasio Klaim Asuransi Kredit

Pada ayat (2), disebutkan selain melakukan mitigasi risiko tersebut, penyelenggara dapat memfasilitasi pengalihan risiko pendanaan dalam hal terdapat permintaan dari pemberi dana. Dalam konteks itu, pengalihan risiko pendanaan dilakukan dalam bentuk asuransi kredit atau penjaminan kredit terhadap pendanaan.

Selain itu, pengalihan risiko atas objek jaminan jika ada objek jaminan, atau dalam kata lainnya mengasuransikan objek jaminan. Dijelaskan mitigasi risiko lain yang dapat dilakukan oleh penyelenggara, antara lain ketika terdapat agunan dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana, penyelenggara melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menampung atau menyimpan objek jaminan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggara juga bisa memfasilitasi dana titipan penerima dana, dan/atau mitigasi risiko lain untuk pelindungan pemberi dana dengan persetujuan OJK.

Pada ayat (3), dijelaskan penyelenggara wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan penerima dana. Berikutnya, pada ayat (4), dalam hal penyelenggara memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan dalam bentuk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit, penyelenggara wajib menggunakan perusahaan asuransi atau lembaga penjamin yang memenuhi ketentuan telah mendapatkan izin usaha dari OJK dan tidak dalam pengenaan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha dari OJK.

Baca Juga: AFPI Sebut Implementasi Asuransi Kredit Fintech Lending Masih Menghadapi Tantangan

Pada ayat (5), disebutkan produk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit yang digunakan penyelenggara wajib memenuhi ketentuan dapat menutup sebagian besar risiko yang terjadi dengan memperhatikan prinsip asuransi dan penjaminan yang berlaku umum dan wajar, didasari itikad baik, dan dapat dilakukan klaim sejak kualitas pendanaan digolongkan diragukan atau macet.

Pada ayat (6), tertuang keterangan penggunaan asuransi kredit atau penjaminan kredit yang dimaksud pada ayat (2) huruf d berlaku apabila produk asuransi kredit dan produk penjaminan kredit telah tersedia dan memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pada ayat (7), dijelaskan jangka waktu pertanggungan asuransi kredit atau penjaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling singkat sama dengan jangka waktu pendanaan. 

Pada ayat (8), dalam hal penyelenggara memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan dalam bentuk asuransi kredit dan produk penjaminan kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilarang menggunakan mekanisme asuransi yang membatasi nilai klaim asuransi sebesar persentase dari nilai premi. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai mitigasi risiko penyelenggara ditetapkan oleh OJK

Sementara itu, Agusman menerangkan rancangan perubahan POJK 40/2024 disusun dalam rangka memperkuat pelindungan bagi pemberi dana atau lender.

"Selain itu, dalam rangka memperkuat industri fintech lending secara keseluruhan melalui pemutakhiran pengaturan," ungkapnya.

Agusman menambahkan ketentuan yang akan tertuang dalam rancangan perubahan POJK itu, antara lain mengenai penguatan mitigasi risiko, serta penguatan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana guna melindungi pengelolaan dana pemberi dana oleh penyelenggara. Adapun perubahan POJK 40/2024 ditargetkan terbit pada 2026. 

Baca Juga: Rasio Klaim Asuransi Kredit Diprediksi Tetap Tinggi hingga Akhir 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News