JAKARTA. Pemerintah telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam waktu dekat, Presiden SBY akan mengirimkan draf tersebut ke DPR agar bisa dibahas legislatif. Pemerintah berharap pembahasan RUU JPSK bisa kelar tahun ini. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah menyelesaikan harmonisasi RUU JPSK, dan sudah siap diteken oleh Menteri Koordinator Perekonomian. "Draf RUU JPSK sudah siap dikirimkan ke Presiden, selanjutnya akan dibawa ke DPR," ujar Agus Martowardojo, Selasa (21/2). Pemerintah telah meninjau ulang isi seluruh draf RUU JPSK yang sebelumnya pernah ditolak oleh DPR. Termasuk, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang JPSK yang pernah dikeluarkan saat krisis tahun 2008.
Rancangan protokol anti krisis siap maju ke DPR
JAKARTA. Pemerintah telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dalam waktu dekat, Presiden SBY akan mengirimkan draf tersebut ke DPR agar bisa dibahas legislatif. Pemerintah berharap pembahasan RUU JPSK bisa kelar tahun ini. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah menyelesaikan harmonisasi RUU JPSK, dan sudah siap diteken oleh Menteri Koordinator Perekonomian. "Draf RUU JPSK sudah siap dikirimkan ke Presiden, selanjutnya akan dibawa ke DPR," ujar Agus Martowardojo, Selasa (21/2). Pemerintah telah meninjau ulang isi seluruh draf RUU JPSK yang sebelumnya pernah ditolak oleh DPR. Termasuk, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang JPSK yang pernah dikeluarkan saat krisis tahun 2008.