KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Atas PP 86/2019 Tentang Keamanan Pangan masuk dalam tahap harmonisasi lanjutan. Harmonisasi lanjutan tersebut membahas lebih dalam tentang masukan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, agar sistem pengawasan keamanan pangan dapat dijalankan dengan baik oleh masing-masing K/L. “Rapat Harmonisasi Lanjutan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa RPP Perubahan Atas PP 86/2019 dapat mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder terkait,” ujar Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Yusra Egayanti dalam keterangan resmi, Minggu (1/10).
Baca Juga: Jokowi Minta Waspadai Kelangkaan Pangan Rapat harmonisasi lanjutan yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM mencapai kesepakatan atas masukan-masukan dari K/L lainnya. Namun, KemenkumHAM masih memberikan kesempatan pada setiap K/L anggota PAK untuk memberikan masukannya terhadap RPP Perubahan Atas PP 86/2019.