KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan membeberkan, pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proleganas) 2020, pada Kamis (2/7). “Tadi disampaikan oleh Menkumham kepada DPR. Usulan amandemen ini sudah ditetapkan masuk Prolegnas 2020. Ada kemungkinan isinya mengubah pengawasan bank diambil oleh BI, tapi bisa juga yang lain,” kata Heri kepada Kontan.co.id, Kamis (2/7). Heri bilang langkah selanjutnya, DPR akan menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dari pemerinta untuk dibahas bersama-sama.
Rancangan revisi Undang-Undang Bank Indonesia masuk Prolegnas 2020. Apa urgensinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan membeberkan, pemerintah telah mengajukan usulan amandemen atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proleganas) 2020, pada Kamis (2/7). “Tadi disampaikan oleh Menkumham kepada DPR. Usulan amandemen ini sudah ditetapkan masuk Prolegnas 2020. Ada kemungkinan isinya mengubah pengawasan bank diambil oleh BI, tapi bisa juga yang lain,” kata Heri kepada Kontan.co.id, Kamis (2/7). Heri bilang langkah selanjutnya, DPR akan menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait dari pemerinta untuk dibahas bersama-sama.