KONTAN.CO.ID - Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kesan dalam rancangan RUU KUP ini masih government-centered atau memihak pada pemerintah. Hal ini terlihat di antaranya selain dari rancangan dari RUU yang belum mencakup sanksi bagi fiskus yang melakukan pelanggaran terhadap UU, rancangan juga belum diikuti penghormatan hak WP yang lebih eksplisit, misalnya percepatan penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan lainnya.
Rancangan RUU KUP masih government-centered
KONTAN.CO.ID - Komisi XI DPR RI hari ini mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli soal Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kamis (10/5). Sebelumnya, Komisi XI melakukan rapat terkait hal yang sama dengan Apindo, Kadin, dan Hipmi. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kesan dalam rancangan RUU KUP ini masih government-centered atau memihak pada pemerintah. Hal ini terlihat di antaranya selain dari rancangan dari RUU yang belum mencakup sanksi bagi fiskus yang melakukan pelanggaran terhadap UU, rancangan juga belum diikuti penghormatan hak WP yang lebih eksplisit, misalnya percepatan penyelesaian pemeriksaan, keberatan, dan permohonan lainnya.