Rangkaian OTT KPK di Pajak–Bea Cukai Isyaratkan Korupsi Terstruktur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara beruntun terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Operasi dilakukan di sejumlah wilayah dan masih berlanjut pada tahap pendalaman perkara.

Di lingkungan pajak, OTT berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KPK mengamankan tiga orang, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Benar, KPK mengamankan tiga orang. Salah satunya Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/2/2026).


Baca Juga: BPS: Pertumbuhan Ekonomi 2025 Capai 5,11%, Ditopang Industri Pengolahan

Di lain sisi, OTT terhadap pegawai Bea Cukai dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Lampung. KPK mengonfirmasi salah satu pihak yang diamankan merupakan mantan direktur di DJBC. Meski identitas dan perannya belum diungkap, KPK memberi sinyal kuat bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas importasi oleh pihak swasta.

“Terkait konstruksi perkara, ini berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” sebut Budi.

Rangkaian OTT ini membuka peluang pengembangan perkara. Hingga kini, KPK belum mengumumkan status tersangka, namun pola OTT di lebih dari satu institusi dan lokasi menandakan dugaan praktik korupsi yang tidak berdiri sendiri. KPK juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal kementerian maupun swasta.

Di sisi lain Menteri Keuangan,  Purbaya Yudhi Sadewa,  menegaskan tidak melihat OTT ini sebagai pukulan, melainkan momentum pembenahan. Ia bahkan menyebut OTT sebagai bentuk “shock therapy” bagi aparatur fiskal

“Kenapa terpukul? Justru ini titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus,” ujar Purbaya di DPR, Rabu (4/2/2026).

Purbaya membuka opsi penonaktifan hingga pemberhentian pegawai yang terbukti terlibat. Namun, ia menegaskan pendampingan hukum yang diberikan Kementerian Keuangan tidak akan bermakna intervensi terhadap proses penegakan hukum.

“Kalau salah ya bersalah, kalau tidak ya jangan di-abuse, tetapi kami tidak akan intervensi hukum,” pungkasnya.

DJP dan DJBC menyatakan sikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Kedua institusi menegaskan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Seskab Teddy Sebut Indonesia Belum Bayar Iuran Board of Peace Besutan Trump

Selanjutnya: IHSG Turun Tipis 0,06% ke 8.141, Top Losers LQ45: NCKL, MDKA dan MBMA, Kamis (5/2)

Menarik Dibaca: Detail Kamera Infinix Hot 60i: Hasil Potretnya Mengejutkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News