KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara pada Senin (1/7). Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengungkapkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus rangkap jabatan dari pria yang akrab disapa Ari Askhara itu. "Iya kami panggil, ini prosesnya penyeledikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata dia Senin (1/7).
Rangkap jabatan, Dirut Garuda Indonesia diperiksa KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara pada Senin (1/7). Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengungkapkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus rangkap jabatan dari pria yang akrab disapa Ari Askhara itu. "Iya kami panggil, ini prosesnya penyeledikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," kata dia Senin (1/7).