KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsistensi Presiden Joko Widodo melarang menterinya rangkap jabatan di partai politik memudar. Larangan tersebut mulai tidak dijalankan lagi. Cerminan bisa dilihat dari kasus Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian. Airlangga Desember lalu dikukuhkan oleh Musawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar menjadi ketua partai berlambang pohon beringin tersebut. Tapi, sampai saat ini, atau hampir sebulan setelah pengukuhan tersebut, tidak ada pernyataan mengundurkan diri yang dikeluarkan Airlangga walaupun setelah pengukuhan tersebut dia rangkap jabatan; menjadi Ketua Umum Golkar dan Menteri Perindustrian. Dia menyerahkan sepenuhnya nasib di Kabinet Kerja kepada Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif. Pun begitu, dari pihak Istana maupun Jokowi. Status Airlangga yang rangkap jabatan tidak membuatnya mengeluarkan satu patah perintah atau permintaan agar Airlangga mundur dari kabinet.
Rangkap jabatan menteri indikasi inkonsistensi Jokowi?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsistensi Presiden Joko Widodo melarang menterinya rangkap jabatan di partai politik memudar. Larangan tersebut mulai tidak dijalankan lagi. Cerminan bisa dilihat dari kasus Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian. Airlangga Desember lalu dikukuhkan oleh Musawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar menjadi ketua partai berlambang pohon beringin tersebut. Tapi, sampai saat ini, atau hampir sebulan setelah pengukuhan tersebut, tidak ada pernyataan mengundurkan diri yang dikeluarkan Airlangga walaupun setelah pengukuhan tersebut dia rangkap jabatan; menjadi Ketua Umum Golkar dan Menteri Perindustrian. Dia menyerahkan sepenuhnya nasib di Kabinet Kerja kepada Jokowi sebagai pemegang hak prerogatif. Pun begitu, dari pihak Istana maupun Jokowi. Status Airlangga yang rangkap jabatan tidak membuatnya mengeluarkan satu patah perintah atau permintaan agar Airlangga mundur dari kabinet.