JAKARTA. Wakil Gubernur Banten Rano Karjo disebut menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar yang ditransfer oleh staf keuangan perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah. Hal tersebut diakui Yayah dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalan persidangan tersebut, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri mempertanyakan ihwal kebenaran adanya dugaan penrtansferan uang ke Rano Karno.
Rano Karno disebut terima Rp 1,2 miliar dari Wawan
JAKARTA. Wakil Gubernur Banten Rano Karjo disebut menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar yang ditransfer oleh staf keuangan perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana PT Bali Pacific Pragama, Yayah Rodiah. Hal tersebut diakui Yayah dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalan persidangan tersebut, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dzakiyul Fikri mempertanyakan ihwal kebenaran adanya dugaan penrtansferan uang ke Rano Karno.