JAKARTA. Setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk rapat rutin di hotel berbintang sebesar Rp 150 miliar, dengan alokasi per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapatkan Rp 300 Juta. Adapun standar hotel yang digunakan maksimal berbintang empat. "Biasanya sekali rapat maksimal ada 100 orang, biayanya Rp 100 juta. Rapat maksimal tiga kali dalam setahun. Jadi Rp 100 Juta dikali tiga, dikali 50, sebab di Pemprov DKI ada 50 SKPD. Jadi totalnya Rp 150 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Heru Budi Hartono, di Balaikota Jakarta, Kamis (13/11/2014). Menurut Heru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak pernah mengadakan rapat rutin di hotel berbintang lima. Kata dia, Pemprov DKI baru akan menyewa hotel berbintang lima saat akan mengadakan acara-acara seremonial yang melibatkan pihak di luar jajaran Pemprov DKI.
Rapat di hotel berbintang, DKI anggarkan Rp 150 M
JAKARTA. Setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk rapat rutin di hotel berbintang sebesar Rp 150 miliar, dengan alokasi per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapatkan Rp 300 Juta. Adapun standar hotel yang digunakan maksimal berbintang empat. "Biasanya sekali rapat maksimal ada 100 orang, biayanya Rp 100 juta. Rapat maksimal tiga kali dalam setahun. Jadi Rp 100 Juta dikali tiga, dikali 50, sebab di Pemprov DKI ada 50 SKPD. Jadi totalnya Rp 150 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Heru Budi Hartono, di Balaikota Jakarta, Kamis (13/11/2014). Menurut Heru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak pernah mengadakan rapat rutin di hotel berbintang lima. Kata dia, Pemprov DKI baru akan menyewa hotel berbintang lima saat akan mengadakan acara-acara seremonial yang melibatkan pihak di luar jajaran Pemprov DKI.