JAKARTA. Mulai tanggal 1 Desember 2014 lalu, aturan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rapat di hotel berlaku. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 10/2014. Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, instansinya telah menurunkan tim khusus di bawah deputi pengawasan reformasi birokrasi untuk menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak bila menemukan institusi pemerintah yang tetap menggelar rapat di hotel. "Kami akan panggil penanggungjawab pelaksanaan kegiatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pelanggaran ini. Jika tak bisa dijelaskan, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi," ujar Yuddy, Rabu (3/12).
Rapat di hotel, PNS terancam sanksi
JAKARTA. Mulai tanggal 1 Desember 2014 lalu, aturan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) rapat di hotel berlaku. Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 10/2014. Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, instansinya telah menurunkan tim khusus di bawah deputi pengawasan reformasi birokrasi untuk menindaklanjuti laporan dari berbagai pihak bila menemukan institusi pemerintah yang tetap menggelar rapat di hotel. "Kami akan panggil penanggungjawab pelaksanaan kegiatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas pelanggaran ini. Jika tak bisa dijelaskan, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi," ujar Yuddy, Rabu (3/12).