JAKARTA. Kecelakaan pesawat Merpati menjadi agenda pembahasan dalam rapat paripurna kabinet. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono serta para menteri akan membahas musibah yang menewaskan seluruh penumpang pesawat tersebut.Rapat akan berlangsung pukul 14.00 WIB. Julian mengatakan, seluruh menteri akan hadir dalam rapat tersebut.Kecelakaan pesawat Merpati itu terjadi di perairan Kaimana, Papua Barat, pada Sabtu (7/5) lalu. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab jatuhnya pesawat tersebut.Namun, kecelakaan itu segera menuai polemik. Kalangan DPR mempersoalkan pemakaian pesawat buatan Xian Aircraft Company tersebut. Salah satu alasannya pesawat tersebut belum memiliki lisensi Federal Aviation Administration (FAA). Merpati sendiri menyatakan pesawat berkapasitas 56 penumpang itu layak terbang kendati belum memiliki sertifikat FAA. Belakangan, Komisi XI DPR menuding pengadaan pesawat jenis MA-60 itu melanggar undang-undang karena tidak meminta persetujuan Badan Anggaran. Namun, pemerintah membantahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rapat kabinet bahas musibah kecelakaan pesawat Merpati
JAKARTA. Kecelakaan pesawat Merpati menjadi agenda pembahasan dalam rapat paripurna kabinet. Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono serta para menteri akan membahas musibah yang menewaskan seluruh penumpang pesawat tersebut.Rapat akan berlangsung pukul 14.00 WIB. Julian mengatakan, seluruh menteri akan hadir dalam rapat tersebut.Kecelakaan pesawat Merpati itu terjadi di perairan Kaimana, Papua Barat, pada Sabtu (7/5) lalu. Hingga saat ini, belum diketahui penyebab jatuhnya pesawat tersebut.Namun, kecelakaan itu segera menuai polemik. Kalangan DPR mempersoalkan pemakaian pesawat buatan Xian Aircraft Company tersebut. Salah satu alasannya pesawat tersebut belum memiliki lisensi Federal Aviation Administration (FAA). Merpati sendiri menyatakan pesawat berkapasitas 56 penumpang itu layak terbang kendati belum memiliki sertifikat FAA. Belakangan, Komisi XI DPR menuding pengadaan pesawat jenis MA-60 itu melanggar undang-undang karena tidak meminta persetujuan Badan Anggaran. Namun, pemerintah membantahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News