KONTAN.CO.ID - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengagendakan rapat kreditur pertama PT Modern Sevel Indonesia (MSI) pasca ditetapkan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hari ini, Senin (25/9). Rapat yang dipimpin oleh hakim Abdul Kohar sebagai hakim pengawas ini dan Nony Ristawati Gultom sebagai pengurus (PKPU) ini akan digelar di ruang rapat verifikasi lantai 2 PN Jakpus, Gunung Sahari. Rapat yang direncanakan mulai pada 10.00 WIB ini akan membahas terkait keadaan perusahaan pasca ditetapkan PKPU, serta bagaimana pemegang lisensi 7-Eleven di Indonesia ini akan menyelesaikan utang kepada para krediturnya. Sekadar mengingatkan, PN Jakpus menetapkan PT MSI dalam PKPU pada 11 September 2017 lalu setelah permohonan yang diajukan PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa dikabulkan majelis hakim.
PT MSI terbukti memiliki utang kepada keduanya dengan total Rp 2 miliar. Utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2016 dan berasal dari perjanjian kerja sama selaku pemasok makanan cepat saji.