KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menegaskan dalam RUU HPP pemerintah bersama parlemen menyepakati bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial yang dibutuhkan masyarakat bawah tetap dikecualikan dari barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Baca Juga: Simak rekomendasi saham konsumer di tengah sentimen kenaikan PPN
Paripurna DPR, batal kenakan PPN sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tertentu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menegaskan dalam RUU HPP pemerintah bersama parlemen menyepakati bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial yang dibutuhkan masyarakat bawah tetap dikecualikan dari barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Baca Juga: Simak rekomendasi saham konsumer di tengah sentimen kenaikan PPN