Rapat paripurna DPR putuskan perpanjang pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR memutuskan memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Kesepakatan perpanjangan waktu itu diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12). 

"Laporan pimpinan Komisi I DPR pada rapat konsultasi pengganti badan musyawarah tanggal 3 Desember meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. 


Permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP disetujui para anggota dewan. Pembahasan RUU PDP akan dilakukan hingga Masa Persidangan III 2020-2021. Sementara, Masa Persidangan II 2020-2021 segera berakhir pada pertengahan Desember ini. 

Baca Juga: Ini daftar 36 RUU yang masuk Prolegnas prioritas tahun 2021

"Rapat paripurna dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sampai Masa Persidangan III yang akan datang?" tanya Muhaimin. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir rapat. 

RUU PDP merupakan usul inisiatif pemerintah yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. 

Dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II 2020-2021 yang digelar November lalu, Ketua DPR Puan Maharani sempat mengatakan pembahasan RUU PDP segera dikebut. 

DPR menargetkan pembahasan RUU PDP selesai di Masa Persidangan II. Namun, rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Komisi I bersama pemerintah hingga saat ini belum selesai. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rapat Paripurna DPR Putuskan Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari