KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031. Persetujuan tersebut menjadi penutup proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, sekaligus mengisi posisi yang ditinggalkan Juda Agung sejak mengundurkan diri pada 13 Januari 2026. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menanyakan persetujuan forum terhadap laporan Komisi XI DPR, yang kemudian disepakati secara aklamasi.
Baca Juga: Adies Kadir ke MK: Ini Deretan Politikus yang Jadi Hakim MK, 2 Berujung Dipenjara “Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI dapat disetujui?” kata Saan saat memimpin sidang. Forum rapat menjawab “setuju”, disertai ketukan palu pimpinan sidang. Thomas yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan terpilih setelah menjalani fit and proper test bersama dua kandidat lain, yakni Solikin M. Juhro dan Dicky Kartikoyono. Uji kelayakan tersebut digelar Komisi XI DPR pada Senin (26/1/2026). Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, Thomas dipilih karena dinilai memiliki pemahaman kuat mengenai pentingnya sinergi kebijakan moneter dan fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dia menjelaskan bagaimana membangun sinergi moneter dan fiskal sehingga memberi penguatan pertumbuhan ekonomi serta membangun agility dalam pengambilan keputusan,” ujar Misbakhun, Senin (26/1/2026). Penunjukan ini berlangsung di tengah ambisi pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju 8% dalam satu dekade ke depan, dari rata-rata sekitar 5% selama ini. Dalam konteks tersebut, peran Deputi Gubernur BI dinilai krusial untuk menjaga stabilitas moneter sekaligus mendukung agenda pertumbuhan. Komisi XI DPR menyepakati nama Thomas melalui musyawarah mufakat sebelum meminta pengesahan dalam rapat paripurna. Dengan persetujuan DPR tersebut, Thomas secara resmi menggantikan Juda Agung yang mundur lebih awal dari masa jabatannya.
Baca Juga: Kementerian PU Butuh Anggaran Rp 74 Triliun untuk Penanganan Bencana 2025-2028 Setelah penetapan di rapat paripurna, Thomas dijadwalkan mengikuti pelantikan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia di Mahkamah Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Thomas telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan sekaligus dari keanggotaan partai politik, sebagai bagian dari pemenuhan syarat independensi pejabat Bank Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News