KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Paripurna pengesahan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mulanya, rapat paripurna diagendakan untuk dilaksanakan pada pukul 9.30 WIB namun karena kuorum rapat dinilai belum terpenuhi maka politisi partai Gerindra tersebut memutuskan rapat di skors selama 30 menit. “Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit” ucap Dasco saat membuka rapat Paripurna, Kamis (22/8).
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Diskors, Puan Maharani Absen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Paripurna pengesahan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau Pilkada pada hari ini, Kamis (22/8) dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Mulanya, rapat paripurna diagendakan untuk dilaksanakan pada pukul 9.30 WIB namun karena kuorum rapat dinilai belum terpenuhi maka politisi partai Gerindra tersebut memutuskan rapat di skors selama 30 menit. “Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit” ucap Dasco saat membuka rapat Paripurna, Kamis (22/8).