KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat paripurna DPR menyetujui revisi undang – undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. “Apakah RUU tentang perubahan atas undang – undang nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?,” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/11). “Setuju,” jawab peserta sidang.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, delapan fraksi di Baleg menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna DPR.
Baca Juga: RUU Kementerian Negara Menjadi RUU Inisiatif DPR Perubahan UU DKJ akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ. Salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ. Dengan demikian, siapa pun yang nantinya menang dalam Pilkada Jakarta akan dinamakan sebagai gubernur dan wakil gubernur daerah khusus Jakarta (DKJ). Hal itu memberikan kepastian kepada gubernur dan wakil gubernur terpilih. Bob memastikan bahwa RUU tersebut tidak mengubah aturan Pilkada Jakarta. Artinya, Pilkada Jakarta akan tetap bisa berlangsung dua putaran dan aturannya masih sama dengan sebelumnya. “Nah kepastian hukum tersebut kita mulai dari sebelum Pilkada, kalau yang sudah berlalu kan mudah sebenarnya. Nah yang Pilkada DKI ini jangan sampai nanti pemenangnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Bob. Bob juga memastikan bahwa semua prosedur untuk merevisi UU DKJ bakal dilaksanakan. Setelah rapat paripurna, selanjutnya prosedur menunggu surat presiden (surpres). “Nanti dibahas lagi tentang perubahan tadi ini bersama pemerintah. Jadi itikad baik dalam perubahan ini harus kita lakukan,” kata Bob. Untuk diketahui, terdapat empat pasal tambahan yang disisipkan diantara pasal 70 dan pasal 71 revisi UU DKJ.
Baca Juga: Usulan Jakarta Menjadi Kota Legislasi, DPR Tak Perlu Pindah ke IKN Nusantara Pasal 70A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 70B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Ibukota untuk daerah pemilihan Jakarta 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10 tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 70C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta I, II, dan III tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 70D
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dinyatakan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi