Rapat Revisi UU ITE Kerap Tertutup, Ternyata Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan, beberapa kali rapat mengenai revisi kedua Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang digelar secara tertutup.

Namun, Abdul Kharis menjelaskan, rapat digelar secara tertutup bukan bermaksud untuk mempertahankan pasal karet yang ada di UU ITE. Menurutnya, rapat digelar tertutup lantaran menguji pasal-pasal yang akan direvisi dengan isu-isu yang sedang sensitif.

"Jadi rapat ditutup bukan untuk tujuan gimana-gimana, bukan. Tapi untuk melindungi agar tidak disalahgunakan pembahasan dalam rapat itu, tidak ada perekaman terhadap, contoh ini kasus begini, ‘ayat ini kalau diterapkan ini bagaimana?’, pasti kejaksaan ataupun kepolisian akan, ‘Oh ini contoh kasusnya ini waktu itu begini, begini, begini’, detail. Nah, ini enggak bisa rapat secara terbuka," jelasnya saat RDPU mengenai Revisi kedua UU ITE, Rabu (23/8). 


Baca Juga: Bahas Revisi UU ITE, Kominfo dan Kemenkumham Bentuk Panja

Abdul Kharis membantah bahwa pihaknya ingin mempertahankan pasal karet dengan mengadakan rapat secara tertutup. Komisi I justru ingin agar tidak terjadi adanya pasal karet dalam revisi kedua UU ITE tersebut.

Kembali ia menerangkan bahwa, rapat revisi UU ITE kadang mengambil contoh dari isu sensitif maka diputuskan digelar secara tertutup. 

Terlebih lagi, saat ini  jelang Pemilu 2024 sehingga kekhawatiran akan penyalahgunaan informasi yang tidak utuh oleh pihak-pihak tertentu akan semakin rentan.

"Kita berusaha agar rumusan yang dihasilkan itu jangan sampai mengulang apa yang sudah direvisi pertama. Saya mohon maaf di beberapa kali rapat secara tertutup, tujuannya adalah untuk exercise mengeksplor lebih jauh tentang pasal yang direvisi," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat: Revisi UU ITE Harus Memperjelas Pasal Karet yang Ada

Hari ini Komisi I menggelar rapat dengan pendapat umum dengan Asosiasi e-commerce Indonesia, Lembaga Kajian Hukum Teknologi, KPAI, Asosiasi Digital Trans Indonesia dan Pemantau Regulasi Regulator Media mengenai masukan revisi UU ITE. Pembahasan Perubahan Kedua atas UU ITE diharapkan dapat rampung pada masa persidangan I Tahun 2023-2024 DPR RI kali ini.

"Mudah-mudahan rapat ke depan kita sudah mendapatkan masukan ini, dan akan berjalan lebih lancar dan di masa sidang ini kita bisa selesaikan revisi UU ITE yang kedua," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .