KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan, beberapa kali rapat mengenai revisi kedua Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang digelar secara tertutup. Namun, Abdul Kharis menjelaskan, rapat digelar secara tertutup bukan bermaksud untuk mempertahankan pasal karet yang ada di UU ITE. Menurutnya, rapat digelar tertutup lantaran menguji pasal-pasal yang akan direvisi dengan isu-isu yang sedang sensitif. "Jadi rapat ditutup bukan untuk tujuan gimana-gimana, bukan. Tapi untuk melindungi agar tidak disalahgunakan pembahasan dalam rapat itu, tidak ada perekaman terhadap, contoh ini kasus begini, ‘ayat ini kalau diterapkan ini bagaimana?’, pasti kejaksaan ataupun kepolisian akan, ‘Oh ini contoh kasusnya ini waktu itu begini, begini, begini’, detail. Nah, ini enggak bisa rapat secara terbuka," jelasnya saat RDPU mengenai Revisi kedua UU ITE, Rabu (23/8).
Rapat Revisi UU ITE Kerap Tertutup, Ternyata Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan, beberapa kali rapat mengenai revisi kedua Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memang digelar secara tertutup. Namun, Abdul Kharis menjelaskan, rapat digelar secara tertutup bukan bermaksud untuk mempertahankan pasal karet yang ada di UU ITE. Menurutnya, rapat digelar tertutup lantaran menguji pasal-pasal yang akan direvisi dengan isu-isu yang sedang sensitif. "Jadi rapat ditutup bukan untuk tujuan gimana-gimana, bukan. Tapi untuk melindungi agar tidak disalahgunakan pembahasan dalam rapat itu, tidak ada perekaman terhadap, contoh ini kasus begini, ‘ayat ini kalau diterapkan ini bagaimana?’, pasti kejaksaan ataupun kepolisian akan, ‘Oh ini contoh kasusnya ini waktu itu begini, begini, begini’, detail. Nah, ini enggak bisa rapat secara terbuka," jelasnya saat RDPU mengenai Revisi kedua UU ITE, Rabu (23/8).