RAPBN 2009, Anggaran Pendidikan Mencapai Rp 207,4 Triliun



JAKARTA. Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2009 memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam RAPBN 2009 tersebut alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Koordinator panitia kerja belanja pemerintah pusat yang membahas RAPBN 2009 Harry Azar Azis mengatakan, dari usulan pengalokasian anggaran pendidikan di dalam RAPBN 2009 sebesar Rp 224,4 triliun disepakati dialokasikannya dana sebesar Rp 207,4 triliun untuk anggaran pendidikan. "Jumlah tersebut termasuk tambahan anggaran pendidikan sebesar Rp29,4 triliun. Meski lebih kecil namun rasionya tetap 20% dari APBN," jelas Harry dalam rapat pembahasan tingkat I RAPBN 2009, Kamis dini hari (30/10). Asumsi anggaran tersebut sendiri terbagi menjadi dua. Pertama, anggaran murni pendidikan yang terdapat dalam belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebesar Rp 177,9 triliun serta adanya tambahan anggaran pendidikan yang salurkan melalui kementerian dan lembaga (K/L), pos dana cadangan, dan transfer ke daerah sebesar Rp109,05 triliun. Harry menjelaskan, kesepakatan mengenai anggaran pendidikan di warnai dengan sejumlah catatan oleh Panja RAPBN 2009 kepada pemerintah. Pertama, Panja sepakat agar Depdiknas dan Depag membeli semua hak cipta dalam pengadaan buku-buku (umum dan terakreditasi) BOS.Kedua, agar pemerintah berupaya untuk debt swap untuk utang luar negeri dengan program-program di sektor pendidikan. Ketiga, pemerintah diminta untuk meningkatkan daya saing sektor industri melalui peningkatan mutu pendidikan. Selain itu, pemerintah diminta untuk menyinergikan program pengentasan kemiskinan dengan program pendidikan. Ada pula kewajiban kalau anggaran pendidikan 2009 untukbantuan operasional sekolah program wajib belajar 9 tahun sehingga biaya pendidikan rendah dan terjangkau masyarakat, peningkatan kualitas guru dan dosen melalui peningkatan akademik S1 dan D4 bagi guru, serta S2 dan S3 bagi dosen. Rehabilitasi gedung sekolah dan pembangunan sekolah maupun kelas baru, peningkatan pendapatan guru sehingga tingkat penghasilan guru terendah menjadi di atas Rp 2 juta per bulan. Sedangkan sumber dana penyediaan beasiswa jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi bagi keluarga tidak mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: