RAPBN 2009 Kian Elastis



JAKARTA. Peluang terjadinya elasitas kembali terjadi di dalam tubuh Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2009.  Yakni, bila di dalam APBNP 2008 pasal 14 memungkinkan pemerintah melakukan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) saat cadangan fiskal negara tidak mampu membendung pengaruh lonjakan harga minyak mentah dunia, maka dalam RAPBN 2009, hal tersebut tertuang di pasal 23. Untuk RAPBN 2009, pasal 23 tersebut merupakan usulan pemerintah. Nah, bagaimana sih isi pasal tersebut? Di dalam ayat satu pasal 23 RAPBN 2009 menyebutkan, dalam keadaan tertentu apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :a. penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara dan atau meningkatnya belanja negara secara signifikan b. kenaikan imbal hasil (yield) surat utang negara yang menyebabkan tambahan biaya penerbitan SUN secara signifikan,c. krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan lembaga bukan bank (LKBB), Maka, sebut Ayat Dua Pasal 23 RAPBN 2009, pemerintah dapat melakukan sejumlah langkah apabila telah menyampaikan usulannya kepada DPR. Langkah tersebut berupa ;1. melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2009.2. melakukan pergeseran anggaran belanja antar program, antar kegiatan dan atau antar jenis belanja dalam satu kementerian atau lembaga dan atau antar kementerian dan lembaga.3. penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi karena sasaran program atau kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai.4. menerbitkan SBN yang melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan.5. penarikan dana pembiayaan siaga dari sumber pinjaman bilateral maupun multilateral. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam rapat panitia anggaran dini hari tadi mengatakan, pasal 23 di dalam RAPBN 2009 seperti laiknya mobil yang memiliki ban cadangan. Jadi, tidak ada keharusan menggunakan ban tersebut bila tidak dibutuhkan. "Kita harus siap menghadapi konsekuensi terburuk yang akan terjadi karena tidak ada satupun negara di dunia yang dapat memastikan bagaimana keadaan ekonomi dunia dalam dua bulan atau satu tahun mendatang," paparnya. Perlu diketahui, siang ini RUU RAPBN 2009 bakal di sahkan dalam rapat paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: