RAPBN 2018 akan disahkan lusa 25 Oktober



KONTAN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna pengesahan RAPBN 2018 menjadi Undang-Undang, Rabu (25/10). Rapat Paripurna pengesahan dilakukan bersamaan dengan pidato penutupan masa sidang saat ini. Sebelum pengesahan dalam Rapat Paripurna, biasanya pemerintah, Bank Indonesia, dan Banggar melaksanakan rapat kerja (raker) mengenai laporan dan pengesahan hasil panitia kerja (panja), pembacaan naskah Rancangan Undang-Undang, Pendapat Akhir Mini Fraksi, hingga pendapat pemerintah. Sedianya, raker dilaksanakan hari ini, Senin (23/10). Namun, raker tersebut ditunda hingga Selasa (24/10) besok. Ketua Banggar Azis Syamsuddin mengatakan, masih ada tiga komisi yang belum menyampaikan hasil pembahasannya, yaitu Komisi III, Komisi VI, dan Komisi I. Lantaran masih ada waktu hingga besok malam, Banggar ingin memberikan kesempatan kepada tiga komisi tersebut untuk menyelesaikan pembahasan itu. "Waktu masih tersisa sampai 23.30 WIB. Masih tersisa sembilan jam untuk komisi tersebut sampai 23.00 WIB. Karena kalau kami lanjutkan (raker), (laporan dari) komisi masuk sore sulit. Harus (melakukan pembahasan raker) dari awal," kata Azis saat membuka raker di Gedung DPR, Senin siang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui untuk menunda rapat kerja hingga esok malam. Sri Mulyani mengatakan, pihaknya mendukung adanya proses politik yang komplit. "Menunggu tiga komisi menyelesaikan pembahasannya dengan counterpartnya tentu sesuatu hal yang sangat baik. Kami akan menghubungi semua kementerian atau lembaga yang menjadi partner ketiga komisi tersebut sehingga dalam sembilan jam tersebut akan ada konklusi. Dengan demikian APBN 2018 tidak ternodai," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina