RAPBN 2018, penerimaan negara naik Rp 16,3 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target penerimaan negara dalam postur sementara rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2018 naik Rp 16,3 triliun dibanding usulan awal dalam Nota Keuangan RAPBN 2018 yang disampaikan Presiden Joko Widodo ke DPR Agustus lalu.

Tambahan penerimaan negara tersebut secara umum dipengaruhi oleh perubahan asumsi kurs rupiah menjadi Rp 13.400 per dollar Amerika Serikat (AS) dari sebelumnya Rp 13.300 per dollar AS. Tak hanya itu, asumsi tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan menjadi 5,2% dari sebelumnya 5,3%. Dan perubahan cost recovery menjadi US$ 10 miliar dari usulan awal US$ 10,7 miliar.

Lebih lanjut Sri Mulyani memperinci, tambahan penerimaan negara tersebut terjadi pada sejumlah pos penerimaan.


Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas yang naik Rp 2,2 triliun menjadi Rp 38,1 triliun.

"(Tambahan itu) karena ada perubahan kurs dan juga dari sisi cost recovery. Sementara dari sisi harga minyak dan volume tidak ada perubahan," kata Sri Mulyani dalam rapat antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Rabu (4/10).

Kedua, PPh nonmihas naik Rp 6,5 triliun menjadi Rp 1.385,9 triliun, terutama karena kenaikan di penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). "Sebenernya (target PPN naik) bukan karena extra effort, tetapi sampai Oktober 2017 penerimaan PPN sangat kuat dan pertumbuhannya cukup sehat, makanya kami revisi," tambah dia.

Ketiga, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp 7,6 triliun menjadi Rp 275,4 triliun. Kenaikan itu berasal dari kenaikan PNBP sumberdaya alam (SDA) migas Rp 3,2 triliun karena perubahan asumsi kurs dan cost recovery, PNBP nonmigas Rp 1,2 triliun karena extra effort, dividen BUMN Rp 1 triliun, PNBP lainnya Rp 1,8 triliun, dan pendapatan BLU Rp 300 miliar.

"Dengan demikian, terjadi kenaikan pajak dan penerimaan bukan pajak dari sisi penerimaan negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia