KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan kebijakan belanja wajib (mandatory spending) untuk kesehatan sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2020 mendatang. Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020, pemerintah menetapkan anggaran kesehatan sebesar Rp 132,2 triliun. Baca Juga: Sri Mulyani: Mengenai pemindahan ibu kota tidak kami masukkan dalam RAPBN 2020
RAPBN 2020, anggaran PBI JKN naik menjadi Rp 48,8 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan kebijakan belanja wajib (mandatory spending) untuk kesehatan sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2020 mendatang. Dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020, pemerintah menetapkan anggaran kesehatan sebesar Rp 132,2 triliun. Baca Juga: Sri Mulyani: Mengenai pemindahan ibu kota tidak kami masukkan dalam RAPBN 2020