RAPBN-P 2017: Subsidi energi naik Rp 25,8 triliun



JAKARTA. Pemerintah meningkatkatkan anggaran subsidi energi sebesar Rp 25,8 triliun atau 33,38% dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017 dari target dalam APBN 2017.

Dengan kenaikan tersebut, maka target anggaran subsidi tahun ini naik 33% menjadi Rp 103,1 triliun, dibandingkan target yang telah dipatok sebelumnya hanya sebesar Rp 77 triliun.

Secara rinci, anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) naik Rp 300 miliar menjadi Rp 10,6 triliun, anggaran subsidi elpiji naik 18,5 triliun menjadi Rp 40,5 triliun, dan anggaran subsidi listrik naik Rp 7 triliun menjadi Rp 52 triliun.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran dengan tetap menyeimbangkan program perlindungan masyarakat miskin.

Selain karena dampak perubahan parameter subsidi, "anggaran subsidi naik karena subsidi energi, karena ditunda tadi (penyesuaian harga)," kata Darmin dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (6/7).

Kenaikan anggaran subsidi elpiji tersebut sejalan dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan bahwa tidak ada kenaikan harga tabung elpiji 3 kilogram (kg) hingga September mendatang. Tak hanya itu, naiknya anggaran subsidi elpiji tersebut juga karena tidak berjalannya kebijakan distribusi tertutup elpiji 3 kg.

Sementara itu, kenaikan anggaran subsidi listrik didorong oleh adanya perubahan asumsi, pembatasan subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA) tidak berjalan, dan alokasi untuk pembyaran kembali kepada pelanggan rumah tangga 900 VA yang layak menerima subsidi sebesar Rp 1,7 triliun.

Anggaran subsidi non-energi menurun

Berbeda dengan anggaran subsidi energi yang meningkat, anggaran subsidi non-energi dalam RAPBN-P 2017 justru turun Rp 3,7 triliun menjadi Rp 79 triliun. Penurunan tersebut terutama karena penurunan anggaran subsidi bunga kredit program sebesar Rp 2,8 triliun karena penurunan subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan.

Tak hanya itu, penurunan anggaran subsidi non-energi yang menurun juga disebabkan oleh penurunan subsidi pajak sebesar Rp 900 miliar menjadi Rp 9,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia