KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus membahas penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19 di Jakarta. Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan menyebutkan, salah satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut adalah denda bagi masyarakat DKI yang menolak jika diminta melakukan tes. Denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test bahkan mencapai Rp 5 juta. "Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta. Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ucap Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).
Raperda Covid-19 DKI Jakarta: Warga yang tolak tes swab akan didenda Rp 5 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus membahas penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19 di Jakarta. Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan menyebutkan, salah satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut adalah denda bagi masyarakat DKI yang menolak jika diminta melakukan tes. Denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test bahkan mencapai Rp 5 juta. "Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta. Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ucap Judistira saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).