JAKARTA. Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sering kebablasan dan menabrak aturan di atasnya. Termasuk, raperda KTR di Tangerang Selatan. Raperda ini tak hanya mengatur kawasan tanpa rokok, namun juga mengharamkan toko swalayan menjual rokok dan melarang perusahaan rokok beriklan. Margarito menilai, perda seperti itu jelas kebablasan karena menabrak aturan di atasnya, yakni PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam PP ini hanya menyebutkan pembatasan.
Raperda kawasan tanpa rokok rugikan industri
JAKARTA. Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sering kebablasan dan menabrak aturan di atasnya. Termasuk, raperda KTR di Tangerang Selatan. Raperda ini tak hanya mengatur kawasan tanpa rokok, namun juga mengharamkan toko swalayan menjual rokok dan melarang perusahaan rokok beriklan. Margarito menilai, perda seperti itu jelas kebablasan karena menabrak aturan di atasnya, yakni PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam PP ini hanya menyebutkan pembatasan.