KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan wajib rapid test antigen sebagai prasyarat perjalanan. Terkait prasyarat ini, pemerintah menetapkan batas atas harga pemeriksaan RDT-Ag yang dibayar oleh konsumen sebesar Rp 250.000. Penentuan batas atas harga tersebut mengingat kebutuhan APD. Asal tahu saja, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Rapid test antigen jadi syarat perjalanan, batas atas harga diatur Rp 250.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan wajib rapid test antigen sebagai prasyarat perjalanan. Terkait prasyarat ini, pemerintah menetapkan batas atas harga pemeriksaan RDT-Ag yang dibayar oleh konsumen sebesar Rp 250.000. Penentuan batas atas harga tersebut mengingat kebutuhan APD. Asal tahu saja, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.