Rapid test antigen jadi syarat perjalanan, batas atas harga diatur Rp 250.000



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan wajib rapid test antigen sebagai prasyarat perjalanan. 

Terkait prasyarat ini, pemerintah menetapkan batas atas harga pemeriksaan RDT-Ag yang dibayar oleh konsumen sebesar Rp 250.000. Penentuan batas atas harga tersebut mengingat kebutuhan APD.

Asal tahu saja, penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.


"Keberangkatan dari Jawa dan Bali wajib PCR atau rapid test antigen. Khusus keberangkatan menuju Bali wajib PCR. Rapid tes Antigen tidak berlaku. Hasil rapid test antibodi tidak lagi berlaku untuk dokumen perjalanan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan yang dikutip dari Keputusan Menteri yang diterima Kontan.co.id, Kamis (17/12).

Baca Juga: Wajib rapid test antigen jika keluar masuk Jakarta, berapa lama masa berlakunya?

Pasca periode Natal dan Tahun Baru, kebijakan tersebut dapat diberlakukan secara nasional. 

Dimana seluruh pelaku perjalanan wajib tes PCR atau rapid test antigen maksimal tiga hari sebelum keberangkatan. Adapun penggunaan rapid test antibodi tidak berlaku lagi bagi pelaku perjalanan.

Selanjutnya: ​Ini perbedaan rapid test antigen dan rapid test antibodi serta harganya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi