KONTAN.CO.ID - Jakarta. Surat keterangan rapid test antigen menjadi syarat bagi pengguna transportasi umum yang ingin bepergian ke luar kota mulai 18 Desember 2020. Masyarakat harus membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen yang menerangkan tidak terinfeksi virus corona. Sebelum ada kebijakan rapid test antigen, pemerintah telah menerapkan kewajiban surat keterangan rapid test antibodi. Selain itu juga ada tes polymerase chain reaction atau PCR, apa bedanya? Dirangkum dari pemberitaan di Kompas.com, berikut perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR:
Rapid test antigen syarat perjalanan, apa beda dengan rapid test antibody & PCR?
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Surat keterangan rapid test antigen menjadi syarat bagi pengguna transportasi umum yang ingin bepergian ke luar kota mulai 18 Desember 2020. Masyarakat harus membawa surat hasil pemeriksaan rapid test antigen yang menerangkan tidak terinfeksi virus corona. Sebelum ada kebijakan rapid test antigen, pemerintah telah menerapkan kewajiban surat keterangan rapid test antibodi. Selain itu juga ada tes polymerase chain reaction atau PCR, apa bedanya? Dirangkum dari pemberitaan di Kompas.com, berikut perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR: