KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) harus menelan pil pahit. Ini karena gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) KLHK nomer 5322 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019, tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mengatakan, atas putusan ini pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Karena putusan ini sudah bersifat final, kami ingin menguji kembali apakah benar pendapat hakim," ungkapnya usai persidangan, Kamis (21/12). Dalam sidang yang diketuai oleh Oenoen Pratiwi ini, hakim menyatakan bahwa gugatan RAPP tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang No. 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UUAP).
RAPP akan ajukan peninjauan kembali ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) harus menelan pil pahit. Ini karena gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) KLHK nomer 5322 tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019, tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mengatakan, atas putusan ini pihaknya akan menempuh upaya hukum selanjutnya yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Karena putusan ini sudah bersifat final, kami ingin menguji kembali apakah benar pendapat hakim," ungkapnya usai persidangan, Kamis (21/12). Dalam sidang yang diketuai oleh Oenoen Pratiwi ini, hakim menyatakan bahwa gugatan RAPP tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang No. 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UUAP).