JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dipastikan segera mulai mengoperasikan bisnisnya di Pulau Padang, Riau. Operasi perusahaan ini tinggal menunggu penyelesaian tata batas partisipatif. Jika tata batas ini kelar, izin operasi dari Kementerian Kehutanan (Kemhut) bisa terbuka kembali. Kusnan Rahmin, Direktur Utama RAPP mengaku, pihaknya telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. RAPP juga telah melakukan penanaman 500.000 batang pohon setiap hari. "Tim tata batas telah menyelesaikan sebagian besar proses, sekitar 80% dari seluruh total area yang akan ditata batas secara partisipatif," katanya. Seperti diketahui, RAPP telah mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Padang seluas 41.205 hektare (ha) melalui Surat Keputusan Menhut No.327/2009.
Riau Andalan Pulp bisa beroperasi di Pulau Padang
JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dipastikan segera mulai mengoperasikan bisnisnya di Pulau Padang, Riau. Operasi perusahaan ini tinggal menunggu penyelesaian tata batas partisipatif. Jika tata batas ini kelar, izin operasi dari Kementerian Kehutanan (Kemhut) bisa terbuka kembali. Kusnan Rahmin, Direktur Utama RAPP mengaku, pihaknya telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. RAPP juga telah melakukan penanaman 500.000 batang pohon setiap hari. "Tim tata batas telah menyelesaikan sebagian besar proses, sekitar 80% dari seluruh total area yang akan ditata batas secara partisipatif," katanya. Seperti diketahui, RAPP telah mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Padang seluas 41.205 hektare (ha) melalui Surat Keputusan Menhut No.327/2009.