PEKANBARU. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mendorong pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Gambut No. 71 tahun 2014. Apalagi PP ini mulai berlaku efektif pada bulan Mei 2015. Sustainability Director RAPP Petrus Gunarso mengatakan, usulan berbagai pihak untuk meninjau kembali PP Gambut No. 71 terkait pengelolaan gambut patut dipertimbangkan pemerintah. Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan para pihak yang terkait langsung atas PP itu. "Pelibatan berbagai pihak seperti pakar, asosiasi bisnis, LSM sangat baik untuk berkontribusi dalam pengelolaan gambut lestari," ujarnya di Lokasi Pabrik Pangkalan Kerinci, Pelalawan Riau, Kamis (22/1).
RAPP desak PP Gambut direvisi
PEKANBARU. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mendorong pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk melakukan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Gambut No. 71 tahun 2014. Apalagi PP ini mulai berlaku efektif pada bulan Mei 2015. Sustainability Director RAPP Petrus Gunarso mengatakan, usulan berbagai pihak untuk meninjau kembali PP Gambut No. 71 terkait pengelolaan gambut patut dipertimbangkan pemerintah. Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan para pihak yang terkait langsung atas PP itu. "Pelibatan berbagai pihak seperti pakar, asosiasi bisnis, LSM sangat baik untuk berkontribusi dalam pengelolaan gambut lestari," ujarnya di Lokasi Pabrik Pangkalan Kerinci, Pelalawan Riau, Kamis (22/1).