RAPP kembali beroperasi di Pulau Padang



JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) akan mulai kembali beroperasi di Pulau Padang, Riau. Setelah sempat terhenti pada Januari 2012 karena penolakan masyarakat setempat, perusahaan ini akhirnya mengantongi izin hutan tanaman industri (HTI) di pulau tersebut.  

Direktur Utama RAPP, Kusnan Rahmin mengatakan, izin HTI di Pulau Padang didapatkan karena pihaknya sudah memenuhi seluruh ketentuan dan prasyarat yang ditetapkan pemerintah. RAPP juga berkomitmen menjaga kelestarian Pulau Padang, seperti melakukan penanaman 500.000 batang setiap hari.

"Kami cukup gembira dengan pemberian ijin tersebut," kata Kusnan kepada KONTAN akhir pekan lalu. Ini artinya, kata Kusnan, perusahannya    telah memenuhi semua prosedur yang harus ditempuh.


Kusnan menjelaskan, RAPP telah mendapat persetujuan operasi kembali dari Kementrian Kehutanan (Kemhut) pada April 2013. Setelah mengantongi ijin, langkah berikutnya RAPP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, kemudian beroperasi penuh di pulau tersebut.

"Secepatnya, kami berharap setelah diberikan ijin tidak akan lagi ada konflik sosial yang terjadi," kata Kusnan.

Seperti diketahui, izin HTI RAPP di Pulau Padang dipersoalkan masyarakat. Masyarakat Pulau Padang menolak kegiatan usaha perusahaan tersebut karena khawatir masuknya RAPP membangun konsensi HTI di wilayah tersebut membuat Pulau Padang tenggelam.

Pemberian izin operasi kepada RAPP untuk membangun HTI di Pulau Padang dibenarkan oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Namun, walau izin operasi sudah diberikan, Zulkifli mengatakan ada pengurangan luas izin HTI yang diberikan pemerintah kepada RAPP.

Jika berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 327/2009 disebutkan bahwa RAPP memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri seluas 41.025 hektare di Pulau Padang, maka," Ada penyesuaian perluasan sekitar 7.300 hektare diberikan kepada masyarakat," kata Zulkifli.

Dengan pengurangan izin HTI itu, maka total luas hutan yang dibagikan ke masyarakat mencapai sekitar 15.000 ha.

Zulkifli mengaku, keputusan pemberian izin kembali RAPP di Pulau Padang diambil untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik masyarakat ataupun RAPP. Dia berharap pengelolaan HTI selain mampu melestarikan hutan juga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa