KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) akan melakukan penyesuaian rencana kerja usaha (RKU) sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu menyusul, permohonan fiktif positif RAPP yang tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/12). Dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Kamis (21/22) Corporate Affairs Director Agung Laksamana mengatakan, sejatinya perusahaan menghormati putusan majelis hakim.
RAPP lakukan penyesuaian RKU sesuai arahan KLHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) akan melakukan penyesuaian rencana kerja usaha (RKU) sesuai arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu menyusul, permohonan fiktif positif RAPP yang tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/12). Dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Kamis (21/22) Corporate Affairs Director Agung Laksamana mengatakan, sejatinya perusahaan menghormati putusan majelis hakim.