KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tidak patuh terhadap peraturan pemerintah. "RAPP belum bisa mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono kepada KONTAN, Rabu (13/12). Hal tersebut diungkapkan Bambang melihat revisi Rencana Kegiatan Usaha (RKU) yang diserahkan 30 Oktober yang lalu. Pada revisi RKU tersebut Bambang menyatakan bahwa RAPP masih mencantumkan penanaman di fungsi lindung lahan gambut. Aturan yang dibuat pemerintah melarang penanaman pada fungsi lindung untuk perbaikan.
RAPP tidak patuh aturan, ini penjelasan KLHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) tidak patuh terhadap peraturan pemerintah. "RAPP belum bisa mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono kepada KONTAN, Rabu (13/12). Hal tersebut diungkapkan Bambang melihat revisi Rencana Kegiatan Usaha (RKU) yang diserahkan 30 Oktober yang lalu. Pada revisi RKU tersebut Bambang menyatakan bahwa RAPP masih mencantumkan penanaman di fungsi lindung lahan gambut. Aturan yang dibuat pemerintah melarang penanaman pada fungsi lindung untuk perbaikan.