KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapper legendaris Eminem resmi mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan teknologi raksasa Meta Platforms, pemilik Facebook, Instagram, dan WhatsApp, atas dugaan pelanggaran hak cipta atas ratusan lagunya. Gugatan tersebut diajukan pada 30 Mei 2025 di Michigan melalui perusahaan produksinya, Eight Mile Style. Melalui dokumen pengadilan yang diperoleh oleh TheWrap, Eminem—yang memiliki nama asli Marshall Mathers—menyatakan bahwa Meta telah melakukan penyimpanan, reproduksi, dan eksploitasi tanpa izin terhadap 243 lagu miliknya. Nilai ganti rugi yang diminta pun fantastis: lebih dari US$109 juta, atau sekitar Rp1,7 triliun.
Meta Dituduh Fasilitasi Pencurian Musik
Mengutip Unilad, gugatan ini menyoroti fitur-fitur seperti Original Audio dan Reels di platform Meta, yang menurut Eminem “mendorong dan memfasilitasi pengguna untuk mencuri musik” dan menggunakannya dalam konten video tanpa izin atau atribusi yang sesuai.Tidak Dilindungi oleh DMCA?
Poin penting dalam gugatan ini adalah klaim bahwa Meta tidak berhak mendapatkan perlindungan di bawah Digital Millennium Copyright Act (DMCA). DMCA biasanya memberikan “safe harbor” bagi platform digital yang melindungi mereka dari tanggung jawab atas konten yang diunggah pengguna, asalkan mereka bertindak cepat ketika menerima pemberitahuan pelanggaran. Namun, menurut pengacara Eight Mile Style, Meta tidak memenuhi syarat untuk perlindungan tersebut karena mengetahui pelanggaran sedang terjadi dan tetap membiarkannya.Tuntutan Ganti Rugi Maksimal
Eminem meminta ganti rugi maksimal sebesar US$150.000 untuk setiap lagu, yang jika dikalikan dengan 243 lagu yang disebut dalam gugatan, menghasilkan total US$109.350.000. Gugatan ini juga menuntut:- Ganti rugi aktual
- Kerugian atas pendapatan yang hilang
- Larangan permanen terhadap penggunaan musik Eminem tanpa lisensi di platform milik Meta