KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Total utang pemerintah masih di bawah batas aman yang diatur dalam undang-undang. Namun, hal itu dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi makroekonomi Indonesia aman. Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total utang pemerintah hingga akhir Agustus 2017 mencapai Rp 3.825,79 triliun atau 28% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir tahun, pemerintah memproyeksi rasio utang terhadap PDB sebesar 28,9% dari PDB. Level itu memang masih jauh di bawah batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60%. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan, meski di bawah batas maksimal, posisi itu belum tentu aman. Bahkan, posisi itu dinilainya cukup mengkhawatirkan. Sebab, sistem perpajakan di Indonesia masih lemah. "Menurut saya, itu (rasio utang di bawah 30% dari PDB) aman hanya berlaku untuk negara-negara dengan sistem perpajakan kokoh," kata Abdul dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (18/10). Sistem perpajakan di Indonesia yang masih lemah tercermin dari realisasi penerimaan pajak yang setiap tahunnya selalu meleset dari target (shortfall). Pada akhirnya lanjut dia, utang hanya akan menggerus APBN. Contohnya, rasio pembayaran bunga utang terhadap total belanja pemerintah pusat mencapai 10%. Berbeda dengan Jepang, yang rasio utangnya tinggi, tetapi tidak bisa dibandingkan dengan Indonesia. Abdul bilang, rasio utang Jepang mencapai 200% dari PDB-nya. Namun, sistem perpajakan di Jepang lebih kuat. "Jepang sistem pajaknya bagus sehingga dia bisa memproyeksi secara tepat," tambah Abdul. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rasio aman utang di bawah 30% dari PDB tak berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Total utang pemerintah masih di bawah batas aman yang diatur dalam undang-undang. Namun, hal itu dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi makroekonomi Indonesia aman. Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total utang pemerintah hingga akhir Agustus 2017 mencapai Rp 3.825,79 triliun atau 28% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga akhir tahun, pemerintah memproyeksi rasio utang terhadap PDB sebesar 28,9% dari PDB. Level itu memang masih jauh di bawah batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60%. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan, meski di bawah batas maksimal, posisi itu belum tentu aman. Bahkan, posisi itu dinilainya cukup mengkhawatirkan. Sebab, sistem perpajakan di Indonesia masih lemah. "Menurut saya, itu (rasio utang di bawah 30% dari PDB) aman hanya berlaku untuk negara-negara dengan sistem perpajakan kokoh," kata Abdul dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (18/10). Sistem perpajakan di Indonesia yang masih lemah tercermin dari realisasi penerimaan pajak yang setiap tahunnya selalu meleset dari target (shortfall). Pada akhirnya lanjut dia, utang hanya akan menggerus APBN. Contohnya, rasio pembayaran bunga utang terhadap total belanja pemerintah pusat mencapai 10%. Berbeda dengan Jepang, yang rasio utangnya tinggi, tetapi tidak bisa dibandingkan dengan Indonesia. Abdul bilang, rasio utang Jepang mencapai 200% dari PDB-nya. Namun, sistem perpajakan di Jepang lebih kuat. "Jepang sistem pajaknya bagus sehingga dia bisa memproyeksi secara tepat," tambah Abdul. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News