Rasio ATMR diturunkan, bank bisa memberi bunga KPR lebih rendah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bankir menyambut baik kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal kredit properti. Menurut para bankir, penurunan rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR) perbankan dari awalnya 35% menjadi 20%-35% bisa membantu bank menurunkan biaya kredit atau cost of credit.

Handayani, Direktur Konsumer Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengatakan, dengan diturunkannya ATMR maka cost of credit akan turun. "Sehingga bank bisa memberikan suku bunga kredit yang lebih rendah," kata Handayani kepada kontan.co.id, Rabu (15/8).

Selain itu, Handayani juga bilang kebijakan baru OJK ini juga bisa mendorong bank memberikan pembiayaan ke kredit pemilikan rumah (KPR).


Lani Darmawan, Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga bilang rencana relaksasi kredit properti ini bagus untuk pertumbuhan KPR. "Setelah loan to value (LTV) beberapa waktu lalu, ATMR yang lebih rendah akan membantu," kata Lani kepada kontan.co.id, Rabu (15/8). CIMB Niaga mengatakan idealnya penurunan ATMR bisa sebesar 20%.

OJK menurukan rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit dan pembiayaan perumahan. Penurunan ATMR ini dilakukan baik untuk bank konvensional maupun bank syariah.

Awalnya ATMR untuk KPR baik bank konvensional maupun syariah sebesar 35%. Dengan relaksasi ini maka ATMR kredit turun menjadi 20%-35%. "Penyesuaian bobot risiko kredit beragun rumah tinggal semula 35% berdasarakan rasio loan to value LtV) menjadi lebih granular," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana, Rabu (15/8).

Untuk bank syariah memang awal ATMR adalah 35% untuk KPR normal, dan 20% untuk KPR subsidi. Ada tiga bagian ATMR yang yang dilonggarkan.

Pertama, ATMR 20% untuk rasio LTV paling tigngi 50%. Kedua, ATMR sebesar 25% dalam hal rasio LTV lebih dari 50% sampai 70%. Dan ketiga, ATMR sebesar 35% untuk rasio LTV antara 70% sampai 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat