JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan revisi peraturan tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah (DES). Aturan KEP-208/BL/2012 itu memuat tentang penyempurnaan kriteria rasio keuangan dalam hal utang berbasis bunga. Ketua Bapepam LK Nurhaida dalam rilis Jumat (27/4) menjelaskan, efek syariah harus mempunyai rasio utang berbasis bunga dibanding total aset, tidak boleh lebih dari 45%. Pada peraturan sebelumnya KEP-180/BL/2009, rasio utang berbasis bunga dibandingkan ekuitas tidak lebih dari 82%.Selain itu, efek syariah tersebut harus memenuhi kriteria kegiatan usaha dan rasio terkait pendapatan non halal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rasio efek syariah jadi lebih kecil
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan revisi peraturan tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah (DES). Aturan KEP-208/BL/2012 itu memuat tentang penyempurnaan kriteria rasio keuangan dalam hal utang berbasis bunga. Ketua Bapepam LK Nurhaida dalam rilis Jumat (27/4) menjelaskan, efek syariah harus mempunyai rasio utang berbasis bunga dibanding total aset, tidak boleh lebih dari 45%. Pada peraturan sebelumnya KEP-180/BL/2009, rasio utang berbasis bunga dibandingkan ekuitas tidak lebih dari 82%.Selain itu, efek syariah tersebut harus memenuhi kriteria kegiatan usaha dan rasio terkait pendapatan non halal. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News