KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Dunia menilai rasio efisiensi atau C-efficiency pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia masih rendah, yakni sebesar 0,53 atau 0,17 poin, di bawah rata-rata negara kawasan. Padahal, menurut Bank Dunia rasio tersebut menunjukkan sistem pemungutan pajak yang sangat efisien. Rasio C-efficiency mengukur pengumpulan pajak aktual terhadap apa yang bisa diperoleh jika tarif standar PPN diterapkan pada seluruh konsumsi final dalam negeri. Hal ini digunakan untuk menganalisis seberapa efektif tarif pajak dalam meningkatkan pendapatan. “Jika rasio C-efficiency membaik ke tingkat yang setara dengan negara-negara lain di kawasan, perkiraan menunjukkan bahwa keuntungan fiskal dari kenaikan tarif PPN dapat meningkat hingga 32%,” mengutip laporan Bank Dunia bertajuk ‘Unleashing Indonesia’s Business Potential’ edisi Juni 2024, Selasa (25/6).
Rasio Efisiensi PPN Indonesia Masih Rendah, Bikin Pungutan Pajak Kurang Maksimal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Dunia menilai rasio efisiensi atau C-efficiency pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia masih rendah, yakni sebesar 0,53 atau 0,17 poin, di bawah rata-rata negara kawasan. Padahal, menurut Bank Dunia rasio tersebut menunjukkan sistem pemungutan pajak yang sangat efisien. Rasio C-efficiency mengukur pengumpulan pajak aktual terhadap apa yang bisa diperoleh jika tarif standar PPN diterapkan pada seluruh konsumsi final dalam negeri. Hal ini digunakan untuk menganalisis seberapa efektif tarif pajak dalam meningkatkan pendapatan. “Jika rasio C-efficiency membaik ke tingkat yang setara dengan negara-negara lain di kawasan, perkiraan menunjukkan bahwa keuntungan fiskal dari kenaikan tarif PPN dapat meningkat hingga 32%,” mengutip laporan Bank Dunia bertajuk ‘Unleashing Indonesia’s Business Potential’ edisi Juni 2024, Selasa (25/6).