KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun 2025 mencapai 81,92%. Hanya saja, target tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian rasio kepatuhan formal pada 2024 yang mencapai 85,72%. "DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak wajib SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (17/3).
Rasio Kepatuhan Melaporkan SPT Tahunan pada 2025 Ditargetkan Capai 81,92%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun 2025 mencapai 81,92%. Hanya saja, target tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian rasio kepatuhan formal pada 2024 yang mencapai 85,72%. "DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak wajib SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (17/3).