KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada tahun 2025 mencapai 81,92%. Hanya saja, target tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian rasio kepatuhan formal pada 2024 yang mencapai 85,72%. "DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total wajib pajak wajib SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada Kontan.co.id, Senin (17/3).
Baca Juga: Optimalkan Penerimaan, Ditjen Pajak Bersiap Menindak 2.000 Wajib Pajak Nakal Untuk mencapai target tersebut, Dwi mengatakan bahwa DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mendorong kepatuhan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Upaya tersebut antara lain melalui publikasi masif pada berbagai saluran komunikasi, pelaksanaan kampanye simpatik, edukasi kepada wajib pajak, penyediaan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta pemanfaatan pojok pajak dan relawan pajak.