KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepatuhan wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajak masih minim. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) baru 11,93 juta WP orang pribadi maupun badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Jumlah tersebut setara 65% dari total WP atau di bawah target 85%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, target rasio kepatuhan sebesar 85% akan sulit dicapai tahun ini. Menurutnya, rasio kepatuhan 75% hingga akhir tahun lebih realistis melihat capaian pelaporan hingga April ini. “Kalau April saja baru 65%, saya kita akan berat mencapai 85%. Karena tidak ada momentum lain bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT,” ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (29/4).
Rasio kepatuhan pelaporan SPT 75% dinilai lebih realistis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepatuhan wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajak masih minim. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) baru 11,93 juta WP orang pribadi maupun badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Jumlah tersebut setara 65% dari total WP atau di bawah target 85%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, target rasio kepatuhan sebesar 85% akan sulit dicapai tahun ini. Menurutnya, rasio kepatuhan 75% hingga akhir tahun lebih realistis melihat capaian pelaporan hingga April ini. “Kalau April saja baru 65%, saya kita akan berat mencapai 85%. Karena tidak ada momentum lain bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT,” ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (29/4).