Rasio kepatuhan pelaporan SPT turun menjadi sebesar 71% di 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sepanjang 2018 sebesar 71%. Rasio tersebut turun dibanding tahun 2017.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, rasio kepatuhan tersebut dihitung dari perbandingan antara jumlah SPT yang diterima terhadap jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.

Bila dibandingkan, rasio kepatuhan wajib pajak di 2018 ini masih lebih rendah dibandingkan rasio kepatuhan di 2017. Berdasarkan catatan Kontan, rasio kepatuhan wajib pajak di 2017 sebesar 72,60% atau 96,8% dari target yang sebesar 75%.


Yon menerangkan, penurunan rasio kepatuhan ini disebabkan oleh keputusan pemerintah menaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sehingga menurutnya, banyak wajib pajak di bawah PTKP yang memang tidak perlu menyampaikan SPT.

Pemerintah memang menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2016. Meski begitu, Yon mengatakan di 2017 masih banyak wajib pajak di bawah PTKP yang masih menyampaikan SPT tahun pajak 2016. Padahal, mereka seharusnya tak wajib dalam menyampaikan SPT. 

“Di tahun 2018 yang lalu, untuk SPT tahun pajak 2017, mereka ini banyak yang tidak memasukkan SPT lagi,” terang Yon kepada Kontan.co.id, Selasa (12/2).

Tahun ini, DJP menargetkan akan menerima laporan SPT sebanyak 80% dari wajib pajak terdaftar yang wajib lapor SPT. Sayangnya, DJP belum menetapkan berapa besar target wajib pajak yang wajib SPT di tahun ini. Namun, terdapat 17,6 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT di tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi