KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sepanjang 2018 sebesar 71%. Rasio tersebut turun dibanding tahun 2017. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, rasio kepatuhan tersebut dihitung dari perbandingan antara jumlah SPT yang diterima terhadap jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Bila dibandingkan, rasio kepatuhan wajib pajak di 2018 ini masih lebih rendah dibandingkan rasio kepatuhan di 2017. Berdasarkan catatan Kontan, rasio kepatuhan wajib pajak di 2017 sebesar 72,60% atau 96,8% dari target yang sebesar 75%.
Rasio kepatuhan pelaporan SPT turun menjadi sebesar 71% di 2018
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sepanjang 2018 sebesar 71%. Rasio tersebut turun dibanding tahun 2017. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, rasio kepatuhan tersebut dihitung dari perbandingan antara jumlah SPT yang diterima terhadap jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Bila dibandingkan, rasio kepatuhan wajib pajak di 2018 ini masih lebih rendah dibandingkan rasio kepatuhan di 2017. Berdasarkan catatan Kontan, rasio kepatuhan wajib pajak di 2017 sebesar 72,60% atau 96,8% dari target yang sebesar 75%.