KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB. Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 67,60%. Jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 3,63% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Hanya saja, untuk wajib pajak (WP) Badan sendiri, tercatat hanya 906 ribu SPT Tahunan yang sudah dilaporkan. Meski angka pelaporan tersebut meningkat 3,97% jika dibandingkan dengan tahun 2022, namun rasio kepatuhan WP Badan tersebut baru mencapai 47,06%.
Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Badan Baru 47,06% Hingga April 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB. Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 67,60%. Jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 3,63% jika dibandingkan dengan tahun 2022. Hanya saja, untuk wajib pajak (WP) Badan sendiri, tercatat hanya 906 ribu SPT Tahunan yang sudah dilaporkan. Meski angka pelaporan tersebut meningkat 3,97% jika dibandingkan dengan tahun 2022, namun rasio kepatuhan WP Badan tersebut baru mencapai 47,06%.