Rasio Klaim Asuransi Kredit Naik Jadi 102% pada Kuartal I-2026, Ini Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, premi asuransi kredit di industri asuransi umum meningkat 3,2% Year on Year (YoY) menjadi Rp 4,11 triliun pada kuartal I-2026. Adapun klaim asuransi kredit meningkat 17% YoY menjadi Rp 4,21 triliun. 

Jika ditelaah, klaim yang dibayarkan asuransi umum untuk asuransi kredit lebih tinggi dibandingkan premi yang didapatkan. Alhasil, rasio klaim yang dibukukan untuk asuransi kredit juga meningkat dari 90% pada kuartal I-2025, menjadi 102% pada kuartal I-2026.

Mengenai hal itu, Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik, Riset, dan Analisis Heri Supriyadi menerangkan kenaikan rasio klaim lini asuransi kredit tak terlepas dari naiknya klaim di sektor fintech dan insurtech.


Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh 11,5%, Tapi Pertumbuhan Tidak Dirasakan Semua Bank

"Dari angka yang diterima oleh AAUI, peningkatan signifikan justru terjadi di insurtech. Jadi, memang ada kecenderungan naik (klaim)," ujarnya dalam konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Heri mengatakan angka rasio klaim asuransi kredit saat ini masih terbilang wajar dan dalam batas toleransi, meski ada kenaikan. Hal itu berkaca juga dari kredit macet yang terjadi dalam setahun terakhir yang mana masih belum ada kenaikan signifikan. 

Namun, dia bilang jika tingkat kredit macet meningkat ke depannya seiring adanya kondisi makro ekonomi yang berkepanjangan, bisa saja berpotensi menekan rasio klaim.

Heri menjelaskan klaim yang meningkat di insurtech, kebanyakan berasal dari perorangan. Dia mengatakan klaim untuk segmen korporasi terbilang jarang terjadi karena penggunaan asuransi kredit untuk segmen itu juga tak banyak.

"Kalau korporasi diasuransikan itu jarang, misalnya ada asuransi yang cover kredit korporasi itu terlalu berani," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan membenarkan bahwa klaim asuransi kredit terbilang meningkat untuk sektor fintech dan insurtech. Asal tahu saja, asuransi umum kini dapat menyediakan asuransi kredit untuk fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun kebijakan itu didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi menambahkan, meski ada ketentuan risk sharing juga, tetap saja penyediaan perlindungan untuk industri tersebut memiliki risiko besar. 

"Meski ada risk sharing, tetap saja mereka (fintech lending) mau aman, sehingga risiko mitigasinya dibawa ke asuransi. Dengan demikian, berpengaruh juga ke kami (angka klaim). Jadi, saya bilang tidak untuk sementara, tentu perlu mengubah semuanya (mekanisme). Namun, tampaknya mereka tetap kukuh terhadap yang diinginkan mereka. Saya juga tak tahu jalan keluarnya bagaimana," ungkapnya.

Budi mengatakan untuk asuransi kredit di sektor lain masih terbilang bisa terkendali dan tak ada kekhawatiran, termasuk penyediaan perlindungan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dia bilang terkendalinya risiko di sektor lain tak terlepas adanya ketentuan risk sharing yang tertuang dalam POJK 20 tahun 2023.

"Adanya risk sharing itu sangat juga membantu. Sebab, tenornya juga sudah diatur," ucap Budi. 

Sebagai informasi, AAUI mencatat, pendapatan premi industri asuransi umum mencapai Rp 31,11 triliun per Maret 2026, atau meningkat 1,92% YoY. Adapun klaim industri mencapai Rp 12,92 triliun, atau meningkat 17,7% secara YoY. 

Baca Juga: FIF Siapkan Dana Pelunasan Obligasi Jatuh Tempo Rp 545,92 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News