KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memproyeksikan Rasio klaim Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bisa mencapai 113,2% pada 2026 mendatang. Proyeksi ini tertuang dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2025. Dalam RAPBN tersebut dikatakan pada tahun 2027 rasio klaim JKM diproyeksikan mencapai 118,5%, lalu memburuk menjadi 122,2% pada 2028, dan 124,6% pada akhir 2029. Namun sampai akhir tahun 2024, rasio klaim JKM diproyeksikan masih dalam kondisi yang aman atau hanya mencapai 91,4%.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebut, pihaknya telah mengkaji sejumlah opsi terkait ketahanan dana program JKM.
Baca Juga: Per Juli 2024, Mayoritas Investasi BPJS Ketenagakerjaan Masih Ditempatkan di Obligasi "Ada sejumlah opsi yang telah kami kaji dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Kami juga melaporkannya secara berkala kepada Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan setiap kuartal," kata Oni Marbun kepada Kontan, Kamis (5/9). Selain itu, Oni mengatakan saat ini pihaknya tengah mendiskusikan hal yang sama kepada DPR dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada setiap kesempatan termasuk berdiskusi kepada akademisi dan expert mengenai ketahanan dana tersebut. Sampai dengan Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar klaim JKM sebesar 110 ribu kasus dengan nominal Rp 2,18 miliar. Adapun klaim tertinggi yang telah dibayar ada pada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercatat sebanyak 1.76 juta kasus dengan nominal Rp 26,33 triliun. Selain itu, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai 238.000 kasus dengan nominal mencapai Rp 1,91 miliar. Klaim pada Jaminan Pensiun (JP) tercatat sebanyak 171.000 kasus dengan nominal Rp 1,05 miliar.
Baca Juga: Hasil Investasi BPJS Ketenagakerjaan Mencapai Rp 30,27 Triliun Per Juli 2024 Terakhir, klaim pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tercatat sebanyak 32.000 kasus dengan nominal Rp 237 miliar.
Oni Marbun bilang, meningkatnya rasio klaim JKK dan JKM disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya karena jumlah pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat. Selain itu, terjadi peningkatan manfaat pada program JKM, seperti manfaat beasiswa pendidikan anak dari TK hingga perguruan tinggi. "Meningkatnya rasio klaim JKK dan JKM ini kami lihat sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja apapun profesinya. Tidak hanya pekerja penerima upah atau pekerja formal, tetapi juga kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi