JAKARTA. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan pembiayaan atawa multifinance kadangkala memiliki kredit macet. Besaran rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) para pelaku pun bervariasi. Menurut Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini, NPF tertinggi pelaku multifinance sebesar 4,34%. "Semua NPF multifinance di bawah treshold 5%. Tertinggi 4,34%," ujarnya saat ditemui KONTAN baru-baru ini. Dumoly mengaku, ada tiga pelaku multifinance yang memiliki NPF dalam kisaran 4,34%. Umumnya, perusahaan pembiayaan tersebut menyalurkan kredit bagi sektor pertambangan.
Rasio kredit macet multifinance tertinggi 4,3%
JAKARTA. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan pembiayaan atawa multifinance kadangkala memiliki kredit macet. Besaran rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) para pelaku pun bervariasi. Menurut Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini, NPF tertinggi pelaku multifinance sebesar 4,34%. "Semua NPF multifinance di bawah treshold 5%. Tertinggi 4,34%," ujarnya saat ditemui KONTAN baru-baru ini. Dumoly mengaku, ada tiga pelaku multifinance yang memiliki NPF dalam kisaran 4,34%. Umumnya, perusahaan pembiayaan tersebut menyalurkan kredit bagi sektor pertambangan.