KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan kembali menambah rasio kuota ekspor crude pal oil (CPO) dan turunannya menjadi 1:9 bagi para eksportir yang menjalankan kebijakan domestic market obligation (DMO). Tujuan kebijakan ini yaitu untuk mempercepat ekspor CPO agar tangki para pengusaha dapat segera terkuras dan harapannya dapat mengerek naik harga jual tandan buah segar (TBS) sawit milik petani. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki carut marut industri sawit di Indonesia, salah satunya dengan menaikkan rasio ekspor CPO menjadi 1:9.
Rasio Kuota Ekspor CPO Sudah Ditambah, Pengusaha Masih Keluhkan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan kembali menambah rasio kuota ekspor crude pal oil (CPO) dan turunannya menjadi 1:9 bagi para eksportir yang menjalankan kebijakan domestic market obligation (DMO). Tujuan kebijakan ini yaitu untuk mempercepat ekspor CPO agar tangki para pengusaha dapat segera terkuras dan harapannya dapat mengerek naik harga jual tandan buah segar (TBS) sawit milik petani. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengapresiasi upaya pemerintah dalam memperbaiki carut marut industri sawit di Indonesia, salah satunya dengan menaikkan rasio ekspor CPO menjadi 1:9.