Rasio LFR tembus 94%, ini kata Bank BNP



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (Bank BNP) mencatat rasio kredit dibandingkan simpanan atau loan to funding ratio (LFR) pada akhir 2017 lalu sebesar 94%.

Hideki Nakamura, Presiden Direktur Bank BNP mengakui memang bank belum memenuhi aturan batas atas LFR oleh Bank Indonesia (BI) sebesar 92%. "Kami terkena diinsentif sebesar 0,2," kata Hideki dalam keterbukaan ke BEI, Selasa (27/3).

Namun, karena rasio kecukupan modal atau CAR masih diatas 14%, maka bank tidak dikenakan disinsentif atas. Bank BNP menjelaskan realisasi LFR 94% karena pertumbuhan kredit lebih besar dibandingkan dana pihak ketiga (DPK).


Sebagai gambaran aturan LFR ini tertuang dalam PBI No 19/6/PBI/2017 tetang giro wajib minimal. Terkait ini bank harus menjaga ketentuan LFR minimal 78% dan maksimal 92%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia