JAKARTA. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, nasabah tidak perlu khawatir terhadap kondisi perbendaharaan (likuiditas) perbankan Indonesia. Semua bank dari bank umum kelompok usaha (BUKU) I hingga BUKU IV saat ini memiliki rasio alat likuid terhadap non core deposit (NCD) rata-rata di atas batas minimum 50%. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), rasio alat likuid terhadap NCD perbankan per Desember 2014, tercatat 91,6%. Rasio ini lebih besar ketimbang posisi per Desember 2013 di level 89,4%. Ini artinya, bank punya ketersedian cadangan dana, jika ada nasabah yang ingin mengambil uang. Hasil check up likuiditas perbankan dengan melihat rasio pengukuran lain juga terbilang sehat. Ambil contoh, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) pada 20 bank besar berada di level 19,10%. Sedangkan, alat likuid terhadap DPK di bank lain mencapai 19,11%.
Rasio likuiditas perbankan masih aman
JAKARTA. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, nasabah tidak perlu khawatir terhadap kondisi perbendaharaan (likuiditas) perbankan Indonesia. Semua bank dari bank umum kelompok usaha (BUKU) I hingga BUKU IV saat ini memiliki rasio alat likuid terhadap non core deposit (NCD) rata-rata di atas batas minimum 50%. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), rasio alat likuid terhadap NCD perbankan per Desember 2014, tercatat 91,6%. Rasio ini lebih besar ketimbang posisi per Desember 2013 di level 89,4%. Ini artinya, bank punya ketersedian cadangan dana, jika ada nasabah yang ingin mengambil uang. Hasil check up likuiditas perbankan dengan melihat rasio pengukuran lain juga terbilang sehat. Ambil contoh, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK) pada 20 bank besar berada di level 19,10%. Sedangkan, alat likuid terhadap DPK di bank lain mencapai 19,11%.